MAKALAH
PENELITIAN
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
TENTANG
“Profesi
Teknoogi Pendidikan”
Oleh :
DHEA ARMADHANI : 23155023
Dosen Pengampu:
Prof. Zelhendri Zen, Ph.D
Dr.
Rayendra, M.Pd
PROGRAM
STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2024
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah menolong hamba-Nya dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Penelitian Teknologi Pembelajaran dengan segala keterbatasan dan ditengah
kesibukan kami menyusun makalah ini. Makalah ini memuat tentang “Profesi
Teknologi Pendidikan”. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
pengampu mata kuliah, teman-teman dan semua pihak yang terlibat dalam
penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Kami menyadari masih
banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran yang positif guna perbaikan di kemudian
hari. Terimakasih.
Lubuk
Basung, April 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................................. 2
C.
Tujuan Penelitian............................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................ 3
A. Definisi Teknologi Pendidikan ........................................................................................ 3
B. Profesi Teknologi Pendidikan .......................................................................................... 3
C. Posisi Profesi Teknologi Pendidikan................................................................................. 5
D. Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan............................................................................... 5
E. Peran Profesi Teknologi Pendidikan ................................................................................ 6
F. Tenaga
Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik 7
G. Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan..................................................................... 8
H. Tugas Pokok Profesi......................................................................................................... 8
I. Tanggung Jawab Profesi Teknologi Pendidikan............................................................... 11
J. Organisasi Teknologi Pendidikan..................................................................................... 13
K. Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan......................................................................... 14
BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 16
A.
Kesimpulan........................................................................................................................ 16
B.
Saran ................................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 17
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Melalui pendidikan diharapkan akan tercapai cita-cita mencerdaskan kehidupan
bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kehidupan bangsa yang cerdas merupakan cita-cita luhur Bangsa Indonesia. Untuk
tercapainya cita-cita itu maka tujuan pendidikan nasional dirumuskan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung
jawab (UU No. 20 Tahun 2003). Cita-cita atau tujuan pendidikan tersebut
mempunyai fungsi memberikan arah kepada semua kegiatan pendidikan dan merupakan
suatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan (Titarahardja dan La
Sulo, 2005:37). Dengan demikian untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah
ditentukan diperlukan suatu usaha yang disebut belajar dan membelajarkan.
Untuk mengatasi masalah
belajar diperlukan suatu cara atau teknik yang sekarang ini dikenal dengan
istilah teknologi pendidikan atau teknologi pembelajaran. Sebuah organisasi
yang bergerak dalam bidang pendidikan, Association for Educational
Communications Tacnology (AECT) pada tahun 1994 seperti dikutip
Prawiradilaga (1999:11) memberikan definisi teknologi pendidikan atau teknologi
pembelajaran sebagai berikut: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek
dalam desain, pengembangan, pemanfaatan serta penilaian proses dan sumber untuk
belajar”.
Sebetulnya
definisi tersebut awalnya bukan seperti itu, teknologi pendidikan hanya sebatas
audio visual saja (tahun 1963) namun konsep tersebut berkembangan menuju
kesempurnaan seperti di atas. Semula teknologi pendidikan hanya sebatas alat
namun berkembang ke sistem yang lebih luas. Dari praktek menuju teori dan
praktek dan dari produk menuju ke proses dan produk dan dalam perjalanannya
teknologi pendidikan menjadi sebuah bidang ilmu dan profesi (Sudrajat,
2007:3).
Banyak
pertanyaan yang muncul sekitar profesi teknologi pendidikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat berupa pertanyaan mengenai pengertiannya,
tugas pokoknya, kompetensinya, organisasinya, dan sebagainya.
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul sebagai reaksi adanya suatu bidang kajian
keilmuan yang dianggap baru oleh masyarakat awam. Bahkan bukan masyarakat umum
yang awam saja melainkan mahasiswa yang menempuh Program Sudi Teknologi
Pendidikan pun mempertanyakannya seperti dikemukakan oleh Chaeruman (2008).
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan cerminan adanya masalah seputar
profesi teknologi pendidikan. Untuk itu perlu adanya bahasan mengenai teknologi
pendidikan secara tuntas, sehingga akan berguna bagi penulis sendiri ataupun
orang lain yang membacanya.
B. Rumusan Masalah
1.
Profesi Teknologi Pendidikan
2.
Posisi
Profesi Teknologi Pendidikan
3.
Fungsi
Profesi Teknologi Pendidikan
4.
Peran
Profesi Teknologi Pendidikan
5.
Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran
Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik
6.
Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan
7.
Tugas Pokok Teknologi Pendidikan
8.
Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan
9.
Organisasi Teknologi Pendidikan
10. Kode Etik Profesi
Teknologi Pendidikan
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Profesi Teknologi Pendidikan
2.
Posisi
Profesi Teknologi Pendidikan
3.
Fungsi
Profesi Teknologi Pendidikan
4.
Peran
Profesi Teknologi Pendidikan
5.
Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran
Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik
6.
Untuk mengetahui Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan
7.
Untuk mengetahui Tugas Pokok Teknologi Pendidikan
8.
Untuk mengetahui Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan
9.
Untuk mengetahui Organisasi Teknologi Pendidikan
10. Untuk mengetahui Kode
Etik Profesi Teknologi Pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Teknologi Pendidikan
Istilah teknologi berasal dari bahasa yunani
“technologis”. Kata “ Technie” itu sendiri mengandung arti seni, keahlian dan
sains. Sedangkan “logos” adalah ilmu. Gaibraith mengartikan teknologi sebagai
penerapan yang sistematik dari pengetahuan ilmiah dan terorganisasikan pada
hal-hal praktis. Dalam arti sempit teknologi pendidikan adalah media pendidikan
yakni teknologi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pendidikan supaya lebih
efektif, efisien dan berhasil guna.
Sedangkan menurut AECT (Association for
Educational Communication Technology) teknologi pendidikan adalah suatu proses
yang kompleks dan terpadu dengan melibatkan, peralatan, ide, prosedur, orang
dan organisasi untuk menganalisis permasalahan, menemukan problem solving,
melakukan evaluasi serta mengelola pemecahan masalah yang berkaitan dengan
semua aspek belajar manusia.
B. Profesi
Teknologi Pendidikan
Miarso (2004:96) mengartikan profesi teknologi
pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta
didik dengan memadukan secara sistematik komponen sarana belajar meliputi
orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik dan lingkungan.
Dalam AECT juga sudah dirumuskan bahwa
teknologi pendidikan adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar.
Dari kedua defenisi itu maka pengertian
profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan
praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola serta menilai
proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik.
Teknologi pendidkan hanya mungkin dikembangkan
dan dimanfaatkan dengan baik bilamana ada tenaga yang menanganinya. Tenaga profesi
teknologi pendidikan mempunyai tanggung jawab kepada peserta didik perorangan,
kepada masyarakat, kepada rekan seprofesi dan profesi lain yang berkaitan,
serta kepada profesinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya.
Sekarang ini profesi teknologi pendidikan
telah mengabdikan dirinya sebagai pengelola, perencana, pengembang, pembuat,
penilai dan pengguna sistem dan komponen pembelajaran di departemen/lembaga
Negara, Angkatan bersenjata, perguruan tinggi, Lembaga Diklat, Lembaga Media
(seperti TVRI,RRI, TPI, RCTI, SCTV, dan production houses), satuan pendidikan
luar sekolah, berwirausaha dalam pelatihan, serta berwiraswasta dalam produksi
media dan sarana pendidikan.
Tenaga pendidik
dikelilingi oleh sejumlah tenaga yang dapat dibedakan menjadi empat kategori yang mempunyai
fungsi utama menunjang
pelaksanaan tugas tenaga pendidik. Lebih lanjut Miarso mengemukakan bahwa ciri
utama dalam profesi teknologi pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan
dan pelatihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Kode etik
profesi sebetulnya mempunyai tujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan
peserta didik; melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; melindungi
dan membina diri serta sejawat profesi; dan mengembangkan kawasan dan bidang
kajian teknologi pendidikan.
Pendidikan dan
pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran mengenai teknologi
pendidikan kepada mahasiswa atau mereka yang telah menyelesaikan studi mereka
di Program Studi Pendidikan. Dengan cara ini mereka akan dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan pengabdian
yang terus menerus merupakan bentuk karya nyata dari seorang yang berprofesi
teknologi pendidikan dalam membelajarkan peserta didik melalaui layanannya seperti fasilitas dan sumber belajar.
Karakteristik
profesi adalah:
·
Suatu teknik
intelektual
·
Aplikasi teknik tersebut yang terkait dengan
urusan praktis manusia
·
Pelatihan dengan periode waktu yang lama
· Suatu
perkumpulan anggota profesi yang tergabung dalam sebuah badan dengan suatu
komunikasi bermutu tinggi
· Satu
rangkaian pernyataan kode etik dan standar yang disepakati
· Pengembangan
teori intelektual dengan penelitian yang terorganisasi.
Dari
uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa teknologi pendidikan dapat digolongkan sebagai
sebuah profesi. Karakteristik di atas dapat dipenuhi oleh teknologi
pendidikan yaitu adanya teknik
intelektual, praktek aplikasi, pelatihan dengan priode yang panjang,
adanya asosiasi dan komunikasi sesama anggota (organisasi profesi IPTI = Ikatan
Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia), kode etik dan standar, teori
intelektual dan penelitian
C. Posisi Profesi Teknologi Pendidikan
Tenaga profesi
ini ialah tenaga yang mahir, terampil, atau bisa disebut ahli dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan, perancangan, pemanfaatan, penilaian serta
pengelolaan proses dan sumber untuk belajar. Tenaga profesi teknologi
pendidikan mempunyai tanggung jawab kepada peserta didik perorangan.
Posisi profesi
teknologi pendidikan tidak jauh dari pendidikan itu sendiri. Apabila kita
kaitkan definisi teknologi pendidikan menurut AECT 1994 dengan UU No. 20 Tahun
2003, maka tampak suatu hubungan yang jelas. Dalam AECT 1994 disebutkan bahwa “Teknologi pembelajaran adalah teori dan
praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan , pengelolaan serta penilaian
proses dan sumber untuk belajar”. Ada beberapa kata dalam definisi di atas terdapat juga di dalam UU
No. 20 Tahun 2003 atau yang mempunyai makna yang sama, yaitu
pengelolaan, pengembangan dan pelayanan teknis dan semuanya
itu tergolong sebagai tenaga
kependidikan.
Tenaga
kependidikan yang juga sebagai profesi teknologi pendidikan berada dalam
lingkungan kependidikan. Posisi profesi teknologi pendidikan berdampingan
dengan profesi-profesi lainnya dalam bidang pendidikan. Karena terlihat juga
pendidik dikelilingi oleh profesi-profesi lainnya.
D. Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan
Fungsi profesi
teknologi pendidikan sebagai suatu profesi yang mencarikan jalan keluar masalah
belajar baik individu atau kelompok. Jalan keluar yang diberikan adalah berupa
rancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaaan, penilaian dan penelitian
terhadap belajar. Tampak di sini adanya kegiatan memfasilitasi atau mempermudah
belajar. Selain itu profesi teknologi pendidikan juga berfungsi sebagai
pengembang sumber daya manusia.
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi profesi teknologi pendidikan memfasilitasi kegiatan
belajar manusia melalui pendekatan-pendekatan atau cara-cara tertentu. Dengan demikian profesi teknologi pendidikan
dapat menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah orang yang cerdas
maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan ini berarti akan
meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya manusia, mengatasi
masalah belajar baik individu ataupun kelompok, dan juga akan meningkatkan
kinerja.
E. Peran Profesi Teknologi Pendidikan
Teknologi
Pendidikan sebagai peran profesi adalah suatu kelompok pelaksana yang
diorganisasikan, memenuhi kriteria tertentu, memiliki tugas tertentu, dan
bergabung untuk membentuk bagian tertentu dari bidang tersebut.
Setiap profesi
harus terpenuhi syarat-syarat teoritik dan bidang garapan untuk bisa menjadi
profesi, dan memiliki karakteristik lainnya, yaitu: pendidikan dan pelatihan
yang memadai, adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya, adanya usaha untuk
senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan
zaman.
Mereka yang
berprofesi atau bergerak dalam bidang teknologi pendidikan atau singkatnya disebut Teknolog Pendidikan, harus mempunyai
komitmen dalam melaksanakan tugas profesionalnya yaitu terselenggaranya proses
belajar bagi setiap orang, dengan dikembangkan dan digunakannya berbagai sumber
belajar serta perkembangan lingkungan. Karena lingkungan itu senantiasa
berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan
atau perubahan itu.
Pembelajaran di
sekolah, secara umum, fakta yang terjadi adalah masih bersifat dimana guru
masih menjadi pemain utama, sementara siswa menjadi penonton utama (datang, duduk, catat, dengar, ujian,
lulus/tidak). Jadi, teknolog pembelajaran memiliki posisi dan peran penting
disini dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kemenarikan pembelajaran.
Di sekolah,
peran teknolog pembelajaran menjadi change agent untuk hal ini. Ketika berperan
sebagai desainer pembelajaran, teknolog pembelajaran berperan dalam menyusun
KTSP yang baik, menyusun silabus dan RPP yang baik, menyusun strategi
pembelajaran yang menarik, menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif. Tentu
saja bekerjasama dengan stakeholders terkait, khususnya guru yang lain. Begitu
pula dari sisi kawasan pemanfaatan, teknolog pembelajaran dapat berperean dalam
memilih, menentukan dan menerapkan media pembelajaran yang relevan untuk
kebutuhan pembelajaran tertentu. Begitu pula halnya dari sisi kawasan
pengembangan, pengelolaan dan evaluasi.
Profesi
teknologi pendidikan, sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi
tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi
teknologi pendidikan. Pengakuan profesi tersebut selalu dikaitkan dengan
jabatan fungsional sebagai pegawai negeri. Padahal pendidikan keahlian
teknologi pendidikan pada prinsipnya tidak mendidik calon pegawai negeri,
melainkan mereka yang mampu mengabdi dan berkarya untuk
mengatasi masalah belajar
dimana saja. Jadi kita
harus mengikuti pengakuan profesi sebagai jabatan fungsional pegawai negeri.
F. Tenaga Profesi Untuk
Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik
Teknologi
pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu
bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi.
Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama
yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan
menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang
sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan
tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis. Dalam hal
ini sumber belajar yang dapat digunakan untuk penyelenggaran pendidikan adalah
media massa dan elektronik.
Salah satu
keunggulan media massa adalah dapat memberikan efek pembentukan yang baik untuk individu maupun kelompok. Sebuah
citra akan terbentuk berdasarkan informasi yang terima oleh masyarakat kemudian
media massa bekerja untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, informasi
dapat membentuk, mempertahankan atau mengingat dalam situasi tertentu.
Praktisi
teknologi pendidikan dapat merupakan guru yang menerapkan strategi pembelajaran
dengan pendekatan PAIKEM (
Pembelajaran Aktif, Intaraktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan) sesuai dengan tuntutan dalam
pembaharuan pendidikan. Guru tersebut mungkin memperoleh keterampilan
pembelajaran setelah mengikuti program Akta Mengajar, atau mengikuti penataran,
atau magang, atau pelatihan khusus yang dilaksanakan
oleh yang berwenang. Praktisi tersebut mungkin pula seseorang yang mempunyai hobi elektronik, kemudian belajar sendiri bagaimana membuat rekaman
pembelajaran berupa PBK (Pembelajaran Berbantuan Komputer), atau rekaman video berupa permainan yang
mendidik.
Harus diakui
bahwa sebagian media kini masih terpesona dengan kebebasan, akibatnya terjadi banyak pemberitaan yang menyimpang
dari hukum-hukum jurnalistik. Akses media massa yang tidak seimbang pada
dasarnya dapat mengakselrasi terjadinya kekerasan informasi dan komunikasi yang
pada akhirnya berimplikasi terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi demikian pasti
mempunyai dampak yang besar terhadap kondisi pendidikan Indonesia kedepan
G. Syarat-syarat
Profesi Teknologi Pendidikan
1. Pendidikan dan
pelatihan yang memadai.
2. Adanya komitmen
terhadap tugas profesionalnya
3. Adanya usaha
senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan
zaman.
4. Adanya standar etik
yang harus dipatuhi
5. Adanya lapangan
pengabdian yang khas.
H.
Tugas Pokok Profesi Teknologi Pendidikan
Chaeruman
(2008:2) mengatakan bahwa seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi
profesi:
1.
Perancang proses dan
sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti merancang sistem
pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar.
2.
Pengembang proses dan
sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti mengembangkan
teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer, dan
sebagainya.
3.
Pemanfaat atau pengguna
proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti
memanfaatkan media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan
institusionaliasasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan dan
regulasi pendidikan.
4.
Pengelola proses dan
sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaaannya seperti mengelola proyek,
mengelola aneka sumber belajar, mengelola sistem penyampaian, dan mengelola
sistem informasi pendidikan.
5.
Pengevaluasi (evaluator)
atau peneliti proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya
seperti melakukan analisis masalah, mengukur acuan patokan, evaluasi formatif,
evaluasi sumatif dan meneliti kawasan pendidikan.
Pendapat
lain yang hampir sama dengan di atas disampaikan oleh Kusuma (2008:5) bahwa
tugas pokok ahli teknologi pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Menyebarkan konsep dan
aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar di mana
saja.
2.
Merancang program dan
sistem instruksional.
3.
Memproduksi media
pendidikan.
4.
Memilih dan memanfaatkan
media pembelajaran.
5.
Memilih dan menafaatkan
sumber belajar.
6.
Mengelola kegiatan
belajar dan instruksional yang kreatif
7.
Memperhatikan
perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan.
8.
Mengelola organisasi dan
personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi
pendidikan.
9.
Merencanakan,
melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain
yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
10. Penyusunan
rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran..
Selain
itu tugas profesi teknologi pendidikan dikemukakan oleh Miarso (2004:70).
Miarso menyebutnya sebagai tugas pokok teknologi pembelajaran atau
perekayasa pembelajaran dengan tugasnya sebagai berikut :
1.
Pengembangan bidang
kajian dan kawasan teknologi/rekayasa pembelajaran
2.
Perancangan dan
pengembangan proses, sumber dan sistem pembelajaran
3.
Produksi bahan belajar
4.
Penyediaan sarana dan prasarana
belajar
5.
Pemilihan dan penilaian
sistem dan komponen sistem pembelajaran
6.
Pemanfaatan proses dan
sumber belajar
7.
Penyebaran konsep dan
temuan teknologi pendidikan
8.
Pengelolaan kegiatan
pengembangan dan pemanfaatan sumber belajar
9.
Perumusan bahan kebijakan
teknologi/ rekayasa pembelajaran.
Dari
beberapa pendapat di atas maka dapat ditarik suatu rumusan tugas pokok profesi
teknologi pendidikan seperti berikut ini.
1.
Perancang (desainer): tugas
ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi
pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Desain sistem pembelajaran adalah
prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan,
perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan penilaian pembelajaran. Desain
pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. Strategi
pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa
belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pelajaran. Karakteristik
pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman pebelajar yang berpengaruh
terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan Richey, 1994:30).
2.
Pengembang (developer): tugas
ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual,
teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak
adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi
cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio
visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio
visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada
kemungkinan alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio
visual. Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi
berbasis komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat
lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer
yang dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat
keras dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam
perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan
sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang
dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem,
telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30).
3.
Pemanfaat/Pengguna
(User): tugas ini meliputi pemanfaatan media,difusi
inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan
media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar. Difusi
inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan
tujuan untuk diadopsi.Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi
pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan
pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi
pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey,
1994:30).
4.
Pengelola
(Manager), tugas ini meliputi pengelola proyek,
pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi.
Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek
desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan
mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem penyampaian
merupakankegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana
distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi
adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan,
pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya
sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).
5.
Penilai
(Evaluator), tugas ini meliputi menganalisis masalah,
mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif. Analisis
masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah dengan
menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan.
Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan
pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif
adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai
dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan
pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal
pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).
6.
Peneliti (Researcher), tugas
ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian.
I.
Tanggung Jawab Profesi Teknologi Pendidikan
Tanggung Jawab Kepada Perorangan
Para
anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan:
1.Menjaga
kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya
2.
Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama
dalam pembelajaran.
Tanggung Jawab Kepada Masyarakat
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat dengan ketentuan:
1.
Mengamalkan profesinya secara jujur & wajar untuk
kepentingan sesama, masyarakat, bangsa & negara.
2.
Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan/ atau
organisasi daripada kepentingan pribadi.
3.
Menyatakan secara jujur & objektif fakta yang berhubungan
dengan masalah pendidikan & teknologi kepada mayarakat langsung maupun
tidak langsung.
4.
Tidak menyalah gunakan kedudukannya dalam organisasi untuk
kepentingan pribadi.
5.
Tidak menerima hadiah/ keuntungan yang dapat mempengaruhi
pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus
atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh kepentingan pribadi.
Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi dengan ketentuan:
1.
Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi.
2.
Saling menghargai & menghormati hak, martabat & pendapat
rekan seprofesi.
3.
Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4.
Saling mengingatkan & menasehati dengan penuh kebijaksanaan,
demi kebenaran, kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat.
5.
Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan berprofesi lain
untuk kepentingan umum
Tanggung Jawab Kepada Organisasi dan Profesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi
dengan ketentuan :
1.
Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum
komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2.
Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk
kepentingan pengembangan organisasi dan profesi.
3.
Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang
merugikan organisasi dan profesi.
4.
Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu
yang berlaku.
5.
Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi
syarat, kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan
trampil yang menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi
pendidikan.
6.
Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh
lembaga tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.
7.
Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan
berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan
dan yang berkaitan dengannya.
8.
Selalu berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
profesionalnya dalam bidang teknologi pendidikan.
J.
Organisasi Profesi TP
Di indonesia tenaga profesi teknologi
pendidikan terhimpun dalam wadah ikatan profesi teknologi pendidikan (IPTPI).
Yang didirikan pada tanggal 27 september 1987. Dasar pertimbangan pendirian
organisasi profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan, sumber
daya manusia sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar
pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara
perkembangan
IPTEK dengan kondisi lingkungan dankebutuhan belajar.
Visi
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu
lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan
pengaajar (learner), melalui kegiatan merancang, mengembangkan,
melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar.
Misi
IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan
keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas
para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga
belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta
didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta
meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan
Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn
tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori,
bidang dan profesi di tanah air, bagi pemberdayaan peserta didik/warga belajar
serta pemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
K.
Kode Etik Profesi TP
Kode etik profesi TP menurut AECT adalah sebagai berikut :
1.
Tanggungjawab dan kewajiban kepada masyarakat
Dalam
melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
a.
Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimana
orang tersebut terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan
untuk membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau
(pandangan) organisasi.
b.
Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta
menyangkut kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
c.
Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan
profesi untuk keuntungan pribadi.
d.
Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima
kasih dalam bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat
melumpuhkan atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan keprofesian, atau
memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.
e.
Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun
juga dalam memberikan jasa atas / terhadap profesi.
2.
Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam
memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota :
a.
Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua
anggota profesi sehubungan dengan hak professional dan tanggung jawab.
b.
Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan
perlakuan khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas rekanan.
c.
Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial atas
keanggotaan individu yang tergabung dalam organisasi profesi.
d.
Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan
dan menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri.
e.
Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan
profesi, serta memperhatikan rekan profesi.
f.
Melakukan kegiatan-kegiatan profesional
melalui saluran-saluran semestinya
g.
Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang
diberikan kepada personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang
berkualifikasi adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau
surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu
h.
Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para
pemakai tentang syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta
dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung keterlibatan
i.
Memperhatikan semua peraturan yang
berhubungan atau mempengaruhi profesi; harus melaporkan, tanpa ragu-ragu
tindakan-tindakan yang tidak etis atau tidak legal dari sesama anggota profesi
ke komisi etika profesional AECT; harus berperan serta dalam pencari tahuan
profesional bila diminta oleh organisasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi
teknologi pendidikan adalah tenaga ahli atau mahir dalam membelajarkan peserta
didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar seperti
orang, media, bahan ajaran peralatan teknik dan lingkungan. Profesi ini
sama kedudukannya dengan profesi lain dalam bidang kependidikan, hanya
cakupannya lebih luas atau menyeluruh mencakup desain, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian terhadap proses, sumber dan
sistem belajar untuk belajar. Dapat dikatakan bahwa profesi teknologi
pendidikan adalah sebagai perancang (desainer), pengembang (developer),
pengelola (manager), penilai (evaluator), dan peneliti (reseacher)
terhadap proses belajar, sumber belajar dan sistem belajar untuk kepentingan
pembelajaran.
Dengan
cakupan itu maka profesi teknologi pendidikan berfungsi sebagai pencari jalan
keluar atas masalah dalam belajar baik individu maupun kelompok, dengan cara
memfasilitasi belajar. Dengan cara ini profesi teknologi pendidikan akan
meningkatkan kesempatan belajar, kecerdasan peserta didik, meningkatkan nilai
tambah peserta didik sebagai sumber daya manusia, dan meningkatkan kinerja.
Pengusulan
Jabatan Funsional Pengembang Teknologi Pendidikan telah dilakukan sejak lama
oleh Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Departemen Pendidikan Nasional,
namun sampai sekarang masih dalam pembahasan antara Pustekkom Depdiknas,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
B.
Saran
Lulusan
Teknologi Pendidikan agar segera berkiprah dalam bidangnya masing-masing, baik
di lembaga pemerintah atau swasta. Selain itu menjadi tugas kita semua untuk
mensosialisasikan bidang keahlian ini ke masyarakat pengguna pendidikan, terutama
Program Studi Teknologi Pendidikan dan Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan
Indonesia (IPTPI).
DAFTAR PUSTAKA
Miarso,
Yusufhadi. 2007. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta
: Kencana Prenada Media Group.
Prawiradilaga,
Dewi Salma, 1999, Konsep Teknologi
Pendidikan/Instruksional Makalah Mk. Pengantar Teknologi Pendidikan (1),
Jakarta: Zaenal
Abidin
Yuberti. 2016. Dinamika Teknologi Pendidikan. Bandar
Lampung : IAIN Raden Intan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar