Minggu, 23 Juni 2024

PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

 

MAKALAH

PENELITIAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

TENTANG

“Profesi Teknoogi Pendidikan”

 

 

Oleh :

DHEA ARMADHANI : 23155023

 

Dosen Pengampu:

Prof. Zelhendri Zen, Ph.D

Dr. Rayendra, M.Pd

 

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

PROGRAM PASCASARJANA

UNIVERSITAS NEGERI PADANG

2024


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Penelitian Teknologi Pembelajaran dengan segala keterbatasan dan ditengah kesibukan kami menyusun makalah ini. Makalah ini memuat tentang “Profesi Teknologi Pendidikan”. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah, teman-teman dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang positif guna perbaikan di kemudian hari. Terimakasih.

 

 

                                                                                                Lubuk Basung, April 2024

 

 

  Penyusun

 

 

 

 

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i

DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang.................................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah............................................................................................................. 2

C.     Tujuan Penelitian............................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................ 3

A.    Definisi Teknologi Pendidikan ........................................................................................ 3

B.     Profesi Teknologi Pendidikan .......................................................................................... 3

C.     Posisi Profesi Teknologi Pendidikan................................................................................. 5

D.    Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan............................................................................... 5

E.     Peran Profesi Teknologi Pendidikan ................................................................................ 6

F.      Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik 7

G.    Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan..................................................................... 8

H.    Tugas Pokok Profesi......................................................................................................... 8

I.       Tanggung Jawab Profesi Teknologi Pendidikan............................................................... 11

J.       Organisasi Teknologi Pendidikan..................................................................................... 13

K.    Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan......................................................................... 14

BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 16

A.    Kesimpulan........................................................................................................................ 16

B.     Saran ................................................................................................................................. 16

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 17


 


BAB 1

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Melalui pendidikan diharapkan akan tercapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan bangsa yang cerdas merupakan cita-cita luhur Bangsa Indonesia. Untuk tercapainya cita-cita itu maka tujuan pendidikan nasional dirumuskan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003). Cita-cita atau tujuan pendidikan tersebut mempunyai fungsi memberikan arah kepada semua kegiatan pendidikan dan merupakan suatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan (Titarahardja dan La Sulo, 2005:37). Dengan demikian untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan diperlukan suatu usaha yang disebut belajar dan membelajarkan.

Untuk mengatasi masalah belajar diperlukan suatu cara atau teknik yang sekarang ini dikenal dengan istilah teknologi pendidikan atau teknologi pembelajaran. Sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, Association for Educational Communications Tacnology (AECT) pada tahun 1994 seperti dikutip Prawiradilaga (1999:11) memberikan definisi teknologi pendidikan atau teknologi pembelajaran sebagai berikut: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar”.

Sebetulnya definisi tersebut awalnya bukan seperti itu, teknologi pendidikan hanya sebatas audio visual saja (tahun 1963) namun konsep tersebut berkembangan menuju kesempurnaan seperti di atas. Semula teknologi pendidikan hanya sebatas alat namun berkembang ke sistem yang lebih luas. Dari praktek menuju teori dan praktek dan dari produk menuju ke proses dan produk dan dalam perjalanannya teknologi pendidikan menjadi sebuah bidang ilmu dan profesi (Sudrajat, 2007:3).

Banyak pertanyaan yang muncul sekitar profesi teknologi pendidikan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat berupa pertanyaan mengenai pengertiannya, tugas pokoknya, kompetensinya, organisasinya, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul sebagai reaksi adanya suatu bidang kajian keilmuan yang dianggap baru oleh masyarakat awam. Bahkan bukan masyarakat umum yang awam saja melainkan mahasiswa yang menempuh Program Sudi Teknologi Pendidikan pun mempertanyakannya seperti dikemukakan oleh Chaeruman (2008). Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan cerminan adanya masalah seputar profesi teknologi pendidikan. Untuk itu perlu adanya bahasan mengenai teknologi pendidikan secara tuntas, sehingga akan berguna bagi penulis sendiri ataupun orang lain yang membacanya.

 

B.  Rumusan Masalah

1.      Profesi Teknologi Pendidikan

2.      Posisi Profesi Teknologi Pendidikan

3.      Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan

4.      Peran Profesi Teknologi Pendidikan

5.      Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik

6.      Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan

7.      Tugas Pokok Teknologi Pendidikan

8.      Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan

9.      Organisasi Teknologi Pendidikan

10.  Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan

 

C.  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui Profesi Teknologi Pendidikan

2.      Posisi Profesi Teknologi Pendidikan

3.      Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan

4.      Peran Profesi Teknologi Pendidikan

5.      Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik

6.      Untuk mengetahui Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan

7.      Untuk mengetahui Tugas Pokok Teknologi Pendidikan

8.      Untuk mengetahui Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan

9.      Untuk mengetahui Organisasi Teknologi Pendidikan

10.  Untuk mengetahui Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Teknologi Pendidikan

Istilah teknologi berasal dari bahasa yunani “technologis”. Kata “ Technie” itu sendiri mengandung arti seni, keahlian dan sains. Sedangkan “logos” adalah ilmu. Gaibraith mengartikan teknologi sebagai penerapan yang sistematik dari pengetahuan ilmiah dan terorganisasikan pada hal-hal praktis. Dalam arti sempit teknologi pendidikan adalah media pendidikan yakni teknologi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pendidikan supaya lebih efektif, efisien dan berhasil guna.

Sedangkan menurut AECT (Association for Educational Communication Technology) teknologi pendidikan adalah suatu proses yang kompleks dan terpadu dengan melibatkan, peralatan, ide, prosedur, orang dan organisasi untuk menganalisis permasalahan, menemukan problem solving, melakukan evaluasi serta mengelola pemecahan masalah yang berkaitan dengan semua aspek belajar manusia.

 

B.     Profesi Teknologi Pendidikan

Miarso (2004:96) mengartikan profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik  dengan memadukan secara sistematik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik dan lingkungan.

Dalam AECT juga sudah dirumuskan bahwa teknologi pendidikan adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar.

Dari kedua defenisi itu maka pengertian profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola serta menilai proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik.

Teknologi pendidkan hanya mungkin dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik bilamana ada tenaga yang menanganinya. Tenaga profesi teknologi pendidikan mempunyai tanggung jawab kepada peserta didik perorangan, kepada masyarakat, kepada rekan seprofesi dan profesi lain yang berkaitan, serta kepada profesinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya.

Sekarang ini profesi teknologi pendidikan telah mengabdikan dirinya sebagai pengelola, perencana, pengembang, pembuat, penilai dan pengguna sistem dan komponen pembelajaran di departemen/lembaga Negara, Angkatan bersenjata, perguruan tinggi, Lembaga Diklat, Lembaga Media (seperti TVRI,RRI, TPI, RCTI, SCTV, dan production houses), satuan pendidikan luar sekolah, berwirausaha dalam pelatihan, serta berwiraswasta dalam produksi media dan sarana pendidikan.

Tenaga pendidik dikelilingi oleh sejumlah tenaga yang dapat dibedakan menjadi empat kategori yang mempunyai fungsi utama menunjang pelaksanaan tugas tenaga pendidik. Lebih lanjut Miarso mengemukakan bahwa ciri utama dalam profesi teknologi pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Kode etik profesi sebetulnya mempunyai tujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik; melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; melindungi dan membina diri serta sejawat profesi; dan mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.

Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran mengenai teknologi pendidikan kepada mahasiswa atau mereka yang telah menyelesaikan studi mereka di Program Studi Pendidikan. Dengan cara ini mereka akan dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan pengabdian yang terus menerus merupakan bentuk karya nyata dari seorang yang berprofesi teknologi pendidikan dalam membelajarkan peserta didik melalaui layanannya seperti fasilitas dan sumber belajar.

Karakteristik profesi adalah:

·       Suatu teknik intelektual

·       Aplikasi teknik tersebut yang terkait dengan urusan praktis manusia

·       Pelatihan dengan periode waktu yang lama

·       Suatu perkumpulan anggota profesi yang tergabung dalam sebuah badan dengan suatu komunikasi bermutu tinggi

·       Satu rangkaian pernyataan kode etik dan standar yang disepakati

·       Pengembangan teori intelektual dengan penelitian yang terorganisasi.

 

Dari uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa teknologi pendidikan dapat digolongkan sebagai sebuah profesi. Karakteristik di atas dapat dipenuhi oleh teknologi pendidikan yaitu adanya teknik intelektual, praktek aplikasi, pelatihan dengan priode yang panjang, adanya asosiasi dan komunikasi sesama anggota (organisasi profesi IPTI = Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia), kode etik dan standar, teori intelektual dan penelitian

 

C.    Posisi Profesi Teknologi Pendidikan

Tenaga profesi ini ialah tenaga yang mahir, terampil, atau bisa disebut ahli dalam melaksanakan kegiatan pengembangan, perancangan, pemanfaatan, penilaian serta pengelolaan proses dan sumber untuk belajar. Tenaga profesi teknologi pendidikan mempunyai tanggung jawab kepada peserta didik perorangan.

Posisi profesi teknologi pendidikan tidak jauh dari pendidikan itu sendiri. Apabila kita kaitkan definisi teknologi pendidikan menurut AECT 1994 dengan UU No. 20 Tahun 2003, maka tampak suatu hubungan yang jelas. Dalam AECT 1994 disebutkan bahwa “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan , pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar”. Ada beberapa kata dalam definisi di atas terdapat juga di dalam UU No. 20 Tahun 2003 atau yang mempunyai makna yang sama, yaitu pengelolaan, pengembangan dan pelayanan teknis dan semuanya itu tergolong sebagai tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang juga sebagai profesi teknologi pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan. Posisi profesi teknologi pendidikan berdampingan dengan profesi-profesi lainnya dalam bidang pendidikan. Karena terlihat juga pendidik dikelilingi oleh profesi-profesi lainnya.

 

D.    Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan

Fungsi profesi teknologi pendidikan sebagai suatu profesi yang mencarikan jalan keluar masalah belajar baik individu atau kelompok. Jalan keluar yang diberikan adalah berupa rancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaaan, penilaian dan penelitian terhadap belajar. Tampak di sini adanya kegiatan memfasilitasi atau mempermudah belajar. Selain itu profesi teknologi pendidikan juga berfungsi sebagai pengembang sumber daya manusia.

Dapat disimpulkan bahwa fungsi profesi teknologi pendidikan memfasilitasi kegiatan belajar manusia melalui pendekatan-pendekatan atau cara-cara tertentu. Dengan demikian profesi teknologi pendidikan dapat menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah orang yang cerdas maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan ini berarti akan meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya manusia, mengatasi masalah belajar baik individu ataupun kelompok, dan juga akan meningkatkan kinerja.

 

E.     Peran Profesi Teknologi Pendidikan

Teknologi Pendidikan sebagai peran profesi adalah suatu kelompok pelaksana yang diorganisasikan, memenuhi kriteria tertentu, memiliki tugas tertentu, dan bergabung untuk membentuk bagian tertentu dari bidang tersebut.

Setiap profesi harus terpenuhi syarat-syarat teoritik dan bidang garapan untuk bisa menjadi profesi, dan memiliki karakteristik lainnya, yaitu: pendidikan dan pelatihan yang memadai, adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya, adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman.

Mereka yang berprofesi atau bergerak dalam bidang teknologi  pendidikan  atau  singkatnya  disebut  Teknolog Pendidikan, harus mempunyai komitmen dalam melaksanakan tugas profesionalnya yaitu terselenggaranya proses belajar bagi setiap orang, dengan dikembangkan dan digunakannya berbagai sumber belajar serta perkembangan lingkungan. Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu.

Pembelajaran di sekolah, secara umum, fakta yang terjadi adalah masih bersifat dimana guru masih menjadi pemain utama, sementara siswa menjadi penonton utama (datang, duduk, catat, dengar, ujian, lulus/tidak). Jadi, teknolog pembelajaran memiliki posisi dan peran penting disini dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kemenarikan pembelajaran.

Di sekolah, peran teknolog pembelajaran menjadi change agent untuk hal ini. Ketika berperan sebagai desainer pembelajaran, teknolog pembelajaran berperan dalam menyusun KTSP yang baik, menyusun silabus dan RPP yang baik, menyusun strategi pembelajaran yang menarik, menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif. Tentu saja bekerjasama dengan stakeholders terkait, khususnya guru yang lain. Begitu pula dari sisi kawasan pemanfaatan, teknolog pembelajaran dapat berperean dalam memilih, menentukan dan menerapkan media pembelajaran yang relevan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu. Begitu pula halnya dari sisi kawasan pengembangan, pengelolaan dan evaluasi.

Profesi teknologi pendidikan, sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi teknologi pendidikan. Pengakuan profesi tersebut selalu dikaitkan dengan jabatan fungsional sebagai pegawai negeri. Padahal pendidikan keahlian teknologi pendidikan pada prinsipnya tidak mendidik calon pegawai negeri, melainkan mereka yang mampu mengabdi dan berkarya untuk mengatasi masalah belajar dimana saja. Jadi kita harus mengikuti pengakuan profesi sebagai jabatan fungsional pegawai negeri.

 

F.     Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik

Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis. Dalam hal ini sumber belajar yang dapat digunakan untuk penyelenggaran pendidikan adalah media massa dan elektronik.

Salah satu keunggulan media massa adalah dapat memberikan efek pembentukan yang baik untuk individu maupun kelompok. Sebuah citra akan terbentuk berdasarkan informasi yang terima oleh masyarakat kemudian media massa bekerja untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, informasi dapat membentuk, mempertahankan atau mengingat dalam situasi tertentu.

Praktisi teknologi pendidikan dapat merupakan guru yang menerapkan strategi pembelajaran dengan pendekatan PAIKEM ( Pembelajaran Aktif, Intaraktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan) sesuai dengan tuntutan dalam pembaharuan pendidikan. Guru tersebut mungkin memperoleh keterampilan pembelajaran setelah mengikuti program Akta Mengajar, atau mengikuti penataran, atau magang, atau pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh yang berwenang. Praktisi tersebut mungkin pula  seseorang  yang  mempunyai  hobi  elektronik,  kemudian belajar sendiri bagaimana membuat rekaman pembelajaran berupa PBK (Pembelajaran Berbantuan Komputer), atau rekaman video berupa permainan yang mendidik.

Harus diakui bahwa sebagian media kini masih terpesona dengan kebebasan, akibatnya terjadi banyak pemberitaan yang menyimpang dari hukum-hukum jurnalistik. Akses media massa yang tidak seimbang pada dasarnya dapat mengakselrasi terjadinya kekerasan informasi dan komunikasi yang pada akhirnya berimplikasi terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi demikian pasti mempunyai dampak yang besar terhadap kondisi pendidikan Indonesia kedepan

 

G.    Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan

1.    Pendidikan dan pelatihan yang memadai.

2.    Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya

3.    Adanya usaha senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman.

4.    Adanya standar etik yang harus dipatuhi

5.    Adanya lapangan pengabdian yang khas.

 

H.    Tugas Pokok Profesi Teknologi Pendidikan

Chaeruman (2008:2) mengatakan bahwa seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi profesi:

1.      Perancang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti merancang sistem pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar.

2.      Pengembang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti mengembangkan teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer, dan sebagainya.

3.      Pemanfaat atau pengguna proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti memanfaatkan media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan institusionaliasasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan dan regulasi pendidikan.

4.      Pengelola proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaaannya seperti mengelola proyek, mengelola aneka sumber belajar, mengelola sistem penyampaian, dan mengelola sistem informasi pendidikan.

5.      Pengevaluasi (evaluator) atau peneliti proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti melakukan analisis masalah, mengukur acuan patokan, evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan meneliti kawasan pendidikan.

 

Pendapat lain yang hampir sama dengan di atas disampaikan oleh Kusuma (2008:5) bahwa tugas pokok ahli teknologi pendidikan adalah sebagai berikut:

1.      Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar di mana saja.

2.      Merancang program dan sistem instruksional.

3.      Memproduksi media pendidikan.

4.      Memilih dan memanfaatkan media pembelajaran.

5.      Memilih dan menafaatkan sumber belajar.

6.      Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif

7.      Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan.

8.      Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan.

9.      Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.

10.  Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran..

 

Selain itu tugas profesi teknologi pendidikan dikemukakan oleh Miarso (2004:70). Miarso menyebutnya sebagai tugas pokok teknologi pembelajaran atau perekayasa pembelajaran dengan tugasnya sebagai berikut :

1.      Pengembangan bidang kajian dan kawasan teknologi/rekayasa pembelajaran

2.      Perancangan dan pengembangan proses, sumber dan sistem pembelajaran

3.      Produksi bahan belajar

4.      Penyediaan sarana dan prasarana belajar

5.      Pemilihan dan penilaian sistem dan komponen sistem pembelajaran

6.      Pemanfaatan proses dan sumber belajar

7.      Penyebaran konsep dan temuan teknologi pendidikan

8.      Pengelolaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber belajar

9.      Perumusan bahan kebijakan teknologi/ rekayasa pembelajaran.

 

 

 

Dari beberapa pendapat di atas maka dapat ditarik suatu rumusan tugas pokok profesi teknologi pendidikan seperti berikut ini.

1.      Perancang (desainer): tugas ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan Richey, 1994:30).

2.      Pengembang (developer): tugas ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual. Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer yang dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem, telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30).

3.      Pemanfaat/Pengguna (User): tugas ini meliputi pemanfaatan media,difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi.Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey, 1994:30).

4.      Pengelola (Manager), tugas ini meliputi pengelola proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi. Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem penyampaian merupakankegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan, pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).

5.      Penilai (Evaluator), tugas ini meliputi menganalisis masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif. Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan. Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).

6.      Peneliti (Researcher), tugas ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian.

 

I.       Tanggung Jawab Profesi Teknologi Pendidikan

Tanggung Jawab Kepada Perorangan

Para anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan:

1.Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya

2. Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.

Tanggung Jawab Kepada Masyarakat

Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat dengan ketentuan:

1.      Mengamalkan profesinya secara jujur & wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa & negara.

2.      Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan/ atau organisasi daripada kepentingan pribadi.

3.      Menyatakan secara jujur & objektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan & teknologi kepada mayarakat langsung maupun tidak langsung.

4.      Tidak menyalah gunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi.

5.      Tidak menerima hadiah/ keuntungan yang dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi dengan ketentuan:

1.      Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi.

2.      Saling menghargai & menghormati hak, martabat & pendapat rekan seprofesi.

3.      Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi.

4.      Saling mengingatkan & menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat.

5.      Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan berprofesi lain untuk kepentingan umum

Tanggung Jawab Kepada Organisasi dan Profesi

Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi dengan ketentuan :

1.      Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya.

2.      Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan organisasi dan profesi.

3.      Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi.

4.      Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.

5.      Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.

6.      Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.

7.      Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya.

8.      Selalu berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam bidang teknologi pendidikan.

 

J.      Organisasi Profesi TP

Di indonesia tenaga profesi teknologi pendidikan terhimpun dalam wadah ikatan profesi teknologi pendidikan (IPTPI). Yang didirikan pada tanggal 27 september 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasi profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan, sumber daya manusia sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dankebutuhan belajar.

Visi

Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pengaajar (learner), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar.

Misi

IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.

Tujuan

Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pemberdayaan peserta didik/warga belajar serta pemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.

 

 

 

K.    Kode Etik Profesi TP

Kode etik profesi TP menurut AECT adalah sebagai berikut :

1.      Tanggungjawab dan kewajiban kepada masyarakat

Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :

a.       Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimana orang tersebut terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan untuk membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau (pandangan) organisasi.

b.      Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta menyangkut kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

c.       Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan profesi untuk keuntungan pribadi.

d.      Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima kasih dalam bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat melumpuhkan atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan keprofesian, atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.

e.       Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun juga dalam memberikan jasa atas / terhadap profesi.

 

2.      Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi

Dalam memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota :

a.       Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua anggota profesi sehubungan dengan hak professional dan tanggung jawab.

b.      Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan perlakuan khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas rekanan.

c.       Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial atas keanggotaan individu yang tergabung dalam organisasi profesi.

d.      Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan dan menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri.

e.       Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan profesi, serta memperhatikan rekan profesi.

f.       Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui saluran-saluran semestinya

g.      Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu

h.      Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung keterlibatan

i.        Memperhatikan semua peraturan yang berhubungan atau mempengaruhi profesi; harus melaporkan, tanpa ragu-ragu tindakan-tindakan yang tidak etis atau tidak legal dari sesama anggota profesi ke komisi etika profesional AECT; harus berperan serta dalam pencari tahuan profesional bila diminta oleh organisasi.

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar seperti orang, media, bahan ajaran peralatan teknik dan lingkungan. Profesi ini sama kedudukannya dengan profesi lain dalam bidang kependidikan, hanya cakupannya lebih luas atau menyeluruh mencakup desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian terhadap proses, sumber dan sistem belajar untuk belajar. Dapat dikatakan bahwa profesi teknologi pendidikan adalah sebagai perancang (desainer), pengembang (developer), pengelola (manager), penilai (evaluator), dan peneliti (reseacher) terhadap proses belajar, sumber belajar dan sistem belajar untuk kepentingan pembelajaran.

Dengan cakupan itu maka profesi teknologi pendidikan berfungsi sebagai pencari jalan keluar atas masalah dalam belajar baik individu maupun kelompok, dengan cara memfasilitasi belajar. Dengan cara ini profesi teknologi pendidikan akan meningkatkan kesempatan belajar, kecerdasan peserta didik, meningkatkan nilai tambah peserta didik sebagai sumber daya manusia, dan meningkatkan kinerja.

Pengusulan Jabatan Funsional Pengembang Teknologi Pendidikan telah dilakukan sejak lama oleh Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Departemen Pendidikan Nasional, namun sampai sekarang masih dalam pembahasan antara Pustekkom Depdiknas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

B.     Saran

Lulusan Teknologi Pendidikan agar segera berkiprah dalam bidangnya masing-masing, baik di lembaga pemerintah atau swasta. Selain itu menjadi tugas kita semua untuk mensosialisasikan bidang keahlian ini ke masyarakat pengguna pendidikan, terutama Program Studi Teknologi Pendidikan dan Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Miarso, Yusufhadi. 2007. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.  Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

 

Prawiradilaga, Dewi Salma, 1999, Konsep Teknologi Pendidikan/Instruksional Makalah Mk. Pengantar Teknologi Pendidikan (1), Jakarta: Zaenal Abidin

Yuberti. 2016. Dinamika Teknologi Pendidikan. Bandar Lampung : IAIN Raden Intan

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SD NEGERI 43 SANGKIR